M. Sanusi, S.Ag., M.H
Founder LK2-PD
Pilkada langsung mulai dilaksanakan sejak 2005 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dilakukan oleh DPRD, menjadi dipilih langsung oleh rakyat. Implementasinya kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Pilkada langsung menjadi tonggak penting dalam proses desentralisasi dan penguatan legitimasi kepala daerah. Setelah Reformasi 1998, mekanisme ini menandai babak baru demokrasi lokal, kedaulatan rakyat tidak lagi dimediasi sepenuhnya oleh elite politik di DPRD.
Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, Pilkada langsung kerap dikritik sebagai penyebab maraknya politik uang dan tingginya angka kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kritik tersebut sering berujung pada kesimpulan simplistik: Pilkada langsung dianggap sebagai akar masalah dan karenanya perlu dikembalikan kepada mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Pandangan ini tidak hanya keliru secara analitis, tetapi juga berbahaya bagi demokrasi. Ia mengaburkan persoalan utama, yakni lemahnya sistem pengaturan teknis dan rendahnya integritas penyelenggara pemilu—bukan pada konsep pemilihan langsung itu sendiri.
Pilkada Langsung dan Politik Uang
Tidak dapat dipungkiri bahwa praktik politik uang masih menjadi persoalan serius dalam Pilkada langsung. Namun, penting ditegaskan bahwa politik uang bukanlah produk dari Pilkada langsung. Ia merupakan konsekuensi dari beberapa faktor mendasar, antara lain lemahnya regulasi teknis, rendahnya penegakan hukum pemilu, serta kuatnya budaya politik transaksional yang belum terkoreksi.
Sejarah menunjukkan bahwa pemilihan tidak langsung oleh DPRD pun tidak pernah steril dari transaksi politik. Bahkan pada masa itu, praktik transaksional justru berlangsung lebih tertutup, terpusat di kalangan elite, dan nyaris tanpa akuntabilitas publik. Mengganti mekanisme Pilkada langsung tidak serta-merta menghilangkan politik uang, melainkan hanya memindahkan locus transaksi dari rakyat ke elite politik.
Akar Masalah: Lemahnya Sistem Teknis Penyelenggaraan
Persoalan utama Pilkada langsung terletak pada desain sistem teknis penyelenggaraan yang membuka ruang lebar bagi penyimpangan. Pertama, pengaturan dana kampanye masih lemah. Pembatasan dana kerap tidak realistis, pelaporan bersifat administratif semata, dan audit dana kampanye sering kali hanya menjadi formalitas tanpa pendalaman substantif.
Kedua, penegakan hukum pemilu belum tegas. Ambang pembuktian politik uang terlalu tinggi, penanganan pelanggaran sering berhenti pada sanksi administratif, dan putusan yang dijatuhkan kerap tidak menimbulkan efek jera.
Ketiga, desain pengawasan belum sepenuhnya independen. Bawaslu masih bergantung pada struktur ad hoc hingga tingkat bawah, sehingga rentan terhadap intervensi dan kooptasi. Akibatnya, sistem gagal mencegah tingginya biaya politik yang pada akhirnya mendorong kepala daerah terpilih untuk mencari “pengembalian modal” melalui penyalahgunaan kewenangan.
Krisis Integritas Penyelenggara Pemilu
Kondisi ini diperparah oleh krisis integritas sebagian penyelenggara pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu, termasuk di jajaran bawah. Proses rekrutmen belum sepenuhnya berbasis rekam jejak dan integritas, pengawasan internal lemah, serta sanksi etik sering terlambat dan tidak menimbulkan efek jera.
Ketika penyelenggara pemilu mudah terkontaminasi kepentingan peserta Pilkada, maka sebaik apa pun aturan yang dibuat menjadi tidak bermakna. Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pun sulit diungkap. Dalam konteks ini, Pilkada langsung sejatinya menjadi korban dari sistem penyelenggaraan yang rapuh, bukan penyebabnya.
Risiko Menghapus Pilkada Langsung
Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD justru berpotensi menimbulkan dampak serius. Demokrasi lokal akan mengalami kemunduran, hak pilih rakyat terpangkas, dan partisipasi publik menurun drastis. Kekuasaan daerah berisiko dikuasai oligarki politik, sementara kepala daerah menjadi sangat bergantung pada elite partai.
Selain itu, transaksi politik akan berlangsung lebih tertutup dan sulit diawasi publik, sehingga potensi korupsi justru meningkat. Dengan demikian, penghapusan Pilkada langsung merupakan solusi semu yang tidak menyentuh akar persoalan.
Rekomendasi Kebijakan
Agenda reformasi seharusnya diarahkan pada perbaikan sistem, bukan penggantian mekanisme. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain: reformasi regulasi teknis Pilkada melalui pengetatan dan rasionalisasi dana kampanye, audit dana kampanye yang independen dan forensik, serta penurunan ambang pembuktian politik uang.
Penguatan penegakan hukum pemilu juga mutlak diperlukan melalui sanksi diskualifikasi yang efektif, pembentukan peradilan pemilu yang cepat dan khusus, serta perlindungan bagi saksi dan pelapor pelanggaran. Di sisi lain, revolusi integritas penyelenggara harus dilakukan melalui rekrutmen berbasis rekam jejak, pengawasan internal dan eksternal yang ketat, serta sanksi etik yang tegas, terbuka, dan cepat.
Terakhir, pendidikan politik publik harus diperkuat agar pemilih berdaya menolak politik uang, didukung oleh transparansi proses Pilkada berbasis teknologi.
Pilkada langsung bukanlah kesalahan demokrasi, melainkan korban dari sistem yang belum matang dan integritas yang tergerus. Menjadikannya kambing hitam dan menggantinya dengan pemilihan oleh DPRD justru berpotensi mengulang kesalahan lama dalam format baru.
Oleh karena itu, agenda utama reformasi demokrasi lokal bukanlah menghapus Pilkada langsung, melainkan membangun sistem yang tertutup dari praktik politik uang serta memperkuat integritas penyelenggara sebagai penjaga utama demokrasi daerah. (*)








