Hukrim  

Diduga Ada Pungli di Lapas Muara Bulian, Muncul Surat Aksi dan Pengakuan Internal

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian kembali mencuat. Isu ini mengemuka setelah beredarnya surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada aparat penegak hukum di Jambi.

Dalam surat tertanggal 4 Mei 2026 tersebut, disebutkan adanya indikasi praktik pungli di dalam lapas, antara lain terkait pemberian izin penggunaan alat komunikasi (handphone) kepada narapidana serta dugaan pungutan terhadap warga binaan yang memiliki perangkat tersebut.

Aksi unjuk rasa sendiri direncanakan akan digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, di Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan Kota Baru, dengan melibatkan puluhan massa.

Tak hanya itu, dugaan pungli tersebut juga diperkuat oleh informasi yang beredar dari dalam lapas. Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, disebutkan adanya tarif tertentu bagi narapidana terkait penggunaan handphone.

BACA JUGA  H. Suparyono : Kami Butuh Gubernur yang Komitmen

Dalam percakapan tersebut, disebutkan angka pungutan mencapai sekitar Rp1 juta per orang untuk akses komunikasi di dalam lapas. Informasi lain juga menyebutkan adanya penertiban handphone oleh pihak tertentu, yang kemudian dikaitkan dengan dinamika internal di lapas.

“Naik tarif… sejuta katanya,” demikian salah satu kutipan dalam percakapan yang beredar.

Selain itu, sumber internal juga mengindikasikan adanya upaya penertiban terhadap penggunaan handphone di dalam ruangan, yang disebut dilakukan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIB Muara Bulian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti informasi yang beredar guna memastikan kebenaran serta menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA  Warga Laporkan Kebun Sawit Ilegal 408 Ha ke Tim Terpadu Batanghari

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola di dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya bersih dari praktik-praktik menyimpang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP