JAMBI, SUARAKALANGAN.COM — Dikabarkan terseret dalam dugaan jaringan distribusi kayu ilegal di wilayah Jambi dan Palembang, LH seorang perwira TNI akhirnya angkat bicara.
Kepada redaksi, ia menyampaikan klarifikasi resmi dan membantah keras seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik ilegal logging.
Nama LH sebelumnya muncul dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Video tersebut menarasikan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam pengamanan distribusi kayu hasil penebangan liar. Namun, LH menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, tidak memiliki dasar fakta, serta mencemarkan nama baiknya sebagai prajurit aktif.
“Saya sama sekali tidak pernah terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan ilegal seperti yang dituduhkan. Tuduhan ini tidak berdasar, tanpa bukti, dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun institusi,” tegas LH saat bertemu redaksi di Kota Jambi, Senin malam.
Klarifikasi tersebut turut diperkuat oleh pernyataan Lembaga Pengawasan dan Penegakan Peraturan Nasional Republik Indonesia (LP3NKRI) Provinsi Jambi. Lembaga itu menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti valid yang mengaitkan LH dengan aktivitas penebangan atau distribusi kayu ilegal. LP3NKRI juga menilai penyebutan nama seseorang tanpa proses konfirmasi dan dasar hukum yang jelas berpotensi menyesatkan opini publik serta memicu keresahan di tengah masyarakat.
LH menyatakan dirinya terbuka dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan pendalaman atau klarifikasi lanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial.
“Saya mendukung penuh penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Namun, jangan sampai isu tersebut dibangun dengan narasi yang tidak bertanggung jawab dan merugikan pihak yang tidak bersalah,” tambahnya.
Redaksi suarakalangan.com memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Perkembangan lebih lanjut terkait isu ini akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (eso)










