JAMBI, SUARAKALANGAN.COM — Sengketa Musyawarah Wilayah (Muswil) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jambi Tahun 2025 kini berkembang menjadi polemik serius yang dinilai menguji integritas dan tata kelola organisasi. Persoalan yang bergulir hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung itu tidak lagi dipandang sekadar konflik pemilihan ketua wilayah, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penerapan aturan organisasi.
Sorotan utama muncul terkait dugaan bahwa salah satu calon ketua wilayah yang diloloskan dalam Muswil masih aktif sebagai pengurus struktural partai politik saat proses pencalonan berlangsung. Padahal, dalam AD/ART APJII secara tegas disebutkan bahwa pengurus dan dewan pengawas “tidak menjadi pengurus struktural partai politik”.
Sejumlah anggota APJII di Jambi menilai ketentuan tersebut bersifat jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan. Mereka mempertanyakan konsistensi organisasi dalam menegakkan aturan yang telah disepakati bersama.
“Kalau AD/ART sudah menulis ‘tidak menjadi pengurus struktural partai politik’, lalu masih bisa diloloskan, maka anggota tentu berhak bertanya: aturan ini sebenarnya berlaku untuk siapa?” ujar salah satu anggota APJII Jambi.
Menurut mereka, persoalan ini semakin kompleks karena tidak hanya menyangkut status calon, tetapi juga sejumlah fakta organisasi lain yang kini tengah diuji dalam proses hukum. Di antaranya dugaan status kepengurusan partai yang masih aktif, pengakuan sekretariat partai, struktur organisasi partai yang masih mencantumkan nama calon, hingga dugaan conflict of interest dalam kepanitiaan Muswil.
Selain itu, status kepanitiaan disebut masih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) resmi organisasi sehingga dinilai belum berakhir secara administratif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait integritas proses penjaringan calon dan netralitas panitia pelaksana.
“Kalau panitia masih tercantum dalam SK lalu ikut mencalon, lalu calon yang diduga masih pengurus partai tetap diloloskan, maka publik tentu bertanya: apa yang sebenarnya diverifikasi oleh Panitia Nasional?” lanjut sumber tersebut.
Bagi sejumlah anggota, sengketa ini bukan lagi sekadar persoalan prosedural, melainkan telah menyentuh marwah organisasi APJII sebagai rumah besar penyelenggara jasa internet di Indonesia. Selama hampir tiga dekade, APJII dikenal sebagai organisasi yang dibangun di atas prinsip profesionalisme, netralitas, integritas, dan kepastian aturan.
Mereka menilai, apabila aturan organisasi mulai dianggap lentur terhadap pihak tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil Muswil Jambi, melainkan juga kepercayaan lebih dari 1.500 anggota ISP APJII di seluruh Indonesia.
“Kalau AD/ART hanya tajam kepada anggota biasa tetapi lentur terhadap elite organisasi, maka lambat laun anggota akan kehilangan kepercayaan terhadap organisasi itu sendiri,” tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, anggota APJII yang menggugat menegaskan seluruh perjuangan dilakukan melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum resmi. Seluruh dalil dan dugaan, menurut mereka, akan dibuktikan melalui dokumen organisasi, SK resmi, struktur kepengurusan, berita acara, fakta persidangan, hingga alat bukti hukum lainnya.
“Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Karena itu perjuangan ini dilakukan melalui data dan pembuktian, bukan propaganda,” ujarnya.
Mereka berharap dinamika yang terjadi dapat menjadi momentum evaluasi besar bagi APJII agar ke depan organisasi kembali berjalan secara netral, transparan, tertib aturan, dan bermartabat sebagai rumah bersama seluruh ISP Indonesia.
Pada akhirnya, sengketa Muswil APJII Jambi dinilai bukan sekadar tentang siapa yang akan duduk sebagai ketua wilayah. Lebih dari itu, perkara ini dipandang sebagai ujian besar: apakah APJII masih memiliki keberanian menjaga aturan yang dibuatnya sendiri, atau justru mulai kehilangan marwah organisasi di hadapan anggotanya. (*)










