SUARAKALANGAN.COM, MUARA BULIAN – Belanja perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2024 sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam auditnya, BPK menemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi anggaran.
Imbas dari temuan tersebut, sebanyak 21 mantan anggota DPRD periode lalu yang namanya ikut terseret dalam daftar harus mengembalikan dana. Pihak Sekretariat Dewan pun kini harus menagih satu per satu, meskipun tak semuanya langsung respon.
Senin (28/7/2025) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, redaksi suarakalangan.com menemui Sekretaris DPRD Batang Hari, M. Ali AB, di ruang kerjanya. Ia menegaskan kembali komitmennya untuk mematuhi rekomendasi BPK.
> “Saya terus mengingatkan kepada 21 anggota dewan periode lalu untuk mengembalikan uang temuan itu. Alhamdulillah, sudah ada progres,” ujarnya.
Di tengah wawancara, Sekwan sempat menerima panggilan telepon. Sambil mengangkat ponselnya, ia menjawab,
> “Iya Pak, sesuai informasi kemarin. Bapak transfer saja berapa yang ada dulu, nanti diupayakan lagi.”
Usai menutup telepon, M. Ali pun menjelaskan dengan nada lega:
> “Saksikan sendiri kan? Itu tadi telepon dari seorang mantan anggota dewan. Beliau mau mengembalikan uang temuan itu, meskipun secara bertahap. Nah, kami sangat mengapresiasi itikad baik dari beliau-beliau itu.”
Meski proses penagihan berjalan perlahan dan bertahap, Sekwan berharap semuanya bisa terselesaikan dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan dari BPK. (eso)










