SUARAKALANGAN.COM, MAGETAN – Siapa yang tak geram jika aset pribadi dilelang murah. Itulah yang kini dialami M. Eko Lestanto, debitur Bank BRI Cabang Magetan. Ia mengaku kecewa dan merasa diperlakukan keras oleh pihak bank, meski selama ini sudah berjuang membayar kewajibannya.
“Saya ini dapat fasilitas kredit modal kerja atau pinjaman rekening koran sebesar Rp600 juta. Setiap bulan hanya bayar bunga, dan sejauh ini saya sudah membayar bunga lebih dari Rp200 juta,” ujar Eko, Rabu (1/10/2025).

Namun, kondisi ekonomi yang belum pulih pasca resesi membuat Eko kesulitan membayar angsuran pokok. “Saya akui beberapa bulan ini macet, tapi kok tidak pernah ada keringanan. Akhirnya aset jaminan saya, yang sebenarnya atas nama mertua, dilelang BRI Cabang Magetan dengan harga sangat rendah, bahkan di bawah NJOP,” tambahnya.
Merasa tidak adil, Eko pun menggugat BRI ke Pengadilan Negeri Magetan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN Mgt. “Di Indonesia, satu-satunya tempat mencari keadilan adalah pengadilan. Karena saya diperlakukan tidak adil, maka saya gugat BRI ke pengadilan, agar lelang tersebut bisa dibatalkan,” tegas Eko.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berani mempertahankan hak-haknya sebagai konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Semoga keadilan itu benar-benar nyata adanya bagi saya. Mohon doanya, teman-teman semua,” pungkasnya. (eso)












