Hukrim  

Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi Ilegal Terungkap di Maro Sebo Ulu, Pelaku Berhasil Diringkus!

SUNGAIRENGAS, SUARAKALANGAN.COM – Jajaran Polsek Maro Sebo Ulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang disertai dengan kepemilikan senjata api ilegal jenis Revolver. Penangkapan pelaku beserta barang bukti delapan peluru aktif ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

VIDEO: INI DIA PELAKU PENGANIAYAAN DAN MILIKI SENPI RAKITAN REVOLVER

Kasus ini bermula dari laporan tindak penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat penangkapan, petugas menemukan sepucuk senjata api ilegal jenis Revolver beserta amunisi aktif.

Menurut Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, tersangka diduga tiba-tiba datang dan melakukan penganiayaan terhadap korban. “Tersangka diduga tiba-tiba datang, memegang kerah baju korban lalu memukul bahu kiri korban sebanyak dua kali. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul bagian bibir korban hingga tersungkur,” ujarnya.

BACA JUGA  Duel di Kebun Sawit, Rustam Kehilangan Nyawa

AKP Saprizal menambahkan bahwa penangkapan tersangka G (45) dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. “Barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek dan delapan amunisi aktif telah kami amankan. Dari pengakuan tersangka, senjata api rakitan tersebut dibeli dari provinsi Lampung seharga Rp4 juta,” jelasnya.

Kapolsek Maro Sebo Ulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas kepada pihak berwajib.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah Maro Sebo Ulu. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA  Kampus IAI Bergejolak, Kepemimpinan Rektor Dipertanyakan

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Maro Sebo Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal ini. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP