Urus Jual Beli Tanah, Oknum Kades di Batanghari Minta Jatah 12 Juta

Warga Kecewa, Pemimpin di Desa Menjadi Pelaku Dugaan Pemerasan Saat Urus Surat Jual Beli Tanah

 

SUARAKALANGAN.COM,MUARA BULIAN – Kasus dugaan pemerasan yang pernah dilaporkan seorang warga di Kabupaten Batanghari beberapa waktu yang lalu ke Polres Batanghari, ternyata kini prosesnya kembali berjalan. Terbaru, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Gilanya, pelaku dari dugaan tindak pidana pemerasan ini adalah seorang kepala desa di Kabupaten Batanghari, dan informasi yang berhasil dihimpun redaksi suarakalangan.com, berkas-berkas kasus ini pun sudah dilaporkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Batanghari. Dalam waktu dekat, pelaku dan sejumlah saksi akan dipanggil pihak Inspektorat untuk menjalani pemeriksaan.

Narasumber suarakalangan.com dari kalangan aparat penegak hukum dan dari warga setempat yang memberikan data-data kasus ini mengungkapkan, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari adanya transaksi jual beli kebun sawit di desa tersebut. “Pemilik kebun sawit ini tinggal di Merlung, dan meminta seorang kenalannya di desa itu untuk mencarikan pembeli. Singkat cerita, terjadilah transaksi jual beli kebun itu, dan saat mengurus surat jual beli, kan harus ada tanda tangan kepala desa. Nah, di sini awal kasus dugaan pemerasan ini terjadi,” ungkap sumber redaksi suarakalangan.com, Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA  Bupati Batanghari Raih Rekor MURI

Redaksi SuaraKalangan.com pun berhasil mewawancarai kerabat dari warga yang kala itu meminta tanda tangan kepala desa, yang berujung pada tindakan minta uang,  dan angkanya lumayan besar. “Saya masih ingat, waktu minta tanda tangan kades, kami sudah menyiapkan uang terima kasih. Sebelum tanda tangan, kades minta amplop itu dibuka, dan bertanya berapa isi amplop,” tutur sumber Suaka. Begitu mengetahui isi amplop itu hanya berisi uang Rp 300 ribu, sang kades langsung menolak untuk tanda tangan surat jual beli tanah kebun itu. “Beliau nolak bang, Kades itu minta uang 3 persen dari total transaksi jual beli kebun itu. Waktu ditanyakan, berapo tigo persen tu Tuk? Kades menyebutkan uangnya Rp 12 juta,” beber sumber Suaka.

BACA JUGA  Ismar: Bukan Aksi Premanisme, Kami Menuntut Keadilan

Warga yang tidak menyangka bakal kena “palak” oleh pemimpin desanya, kemudian meninggalkan kantor desa untuk berembuk. Di hari yang sama, warga ini kembali ke kantor desa, dan terjadilah tawan menawar harga jasa tanda tangan dengan oknum kepala desa ini. Pada akhirnya, dari muncung si oknum kades ini menyebutkan angka nominal Rp 7 juta. Dan angka ini tidak bisa ditawar lagi. Si warga ini pun akhirnya mendapatkan tanda tangan si oknum kades di surat jual beli tanah kebun tersebut, setelah menyerahkan segepok uang lembaran seratus ribu yang berjumlah Rp 7 juta. “Karena tidak terima dengan tindakan oknum kades ini, akhirnya kami melaporkan kasus ini ke Polres Batanghari. Kami tidak ikhlas,” tutur sumber Suaka.

Hingga narasi ini dirilis, redaksi suarakalangan (Suaka) belum mengkonfirmasi oknum kepala desa yang dimaksud. Namun redaksi Suaka telah mewawancarai pihak warga yang melaporkan kasus ini, dan telah mengantongi sejumlah bukti valid yang mendukung dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepala desa yang dimaksud. (eso)

BACA JUGA  Truk Batu Bara Lewat Jalur Kanan, Aktivis Batanghari Minta Satgas Wasgakkum Turun ke Lapangan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP