Waspadai Lembaga Pembiayaan di Musim Haji…!!!

Nasihat untuk Umat, Pengalaman Seorang Kyai yang Dirugikan oleh Lembaga Pembiayaan Haji

SUARAKALANGAN.COM, MAGETAN – Senyuman hangat Kyai TJ menyambut tamu kala itu, termasuk tim redaksi suarakalangan.com pun ada di situ. Bercerita tentang pengalaman hidup dan perjalanan dakwah, sesekali berseloroh dengan guyonan khas pondok membuat suasana menjadi penuh gairah, Magetan, 9 Mei 2025.

Kemudian pembicaraan pun mengarah tentang haji, mengupas sedikit kajian tentang rukun syarat dan tuntutan, juga perihal pembiayaan.

Disampaikan oleh beliau (kyai TJ – red) bahwasanya beberapa tahun yang lalu pernah mendaftar haji dan dibiayai oleh FIF Amitra Magetan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), lalu beliau berkewajiban untuk membayar kembali secara cicilan sebesar Rp. 589.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan telah berjalan selama 32 (tiga puluh dua) kali cicilan dengan total uang masuk sebesar Rp. 18.848.000,- ( delapan belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

BACA JUGA  Aparat Masuk Kamar Hunian, Warga Binaan Lapas Panik

Dalam perjalanannya, Kyai TJ melaksanakan haji secara furoda dan kemudian membatalkan haji reguler tersebut. Akan tetapi yang mengejutkan adalah, adanya pengembalian uang yang tidak adil. Kyai TJ yang sudah membayar secara cicilan sebesar Rp. 18.848.000,- (delapan belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dikembalikan uangnya hanya sebesar Rp. 3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

“Muamalah yang seperti ini jelas sekali bathil,” kata Kyai TJ.

Memang Kyai TJ selaku yang membatalkan itu telah berlapang dada apabila ada sanksi atas pembatalan, akan tetapi tidak juga sebesar yang beliau terima itu. “Sungguh tidak manusiawi,” ungkapnya.

Kita bisa bayangkan, sekelas Kyai TJ saja diperlakukan demikian, apalagi masyarakat awam yang tidak mengerti apa-apa.

BACA JUGA  4 Tahun Berjuang di Pengadilan, Yulia Akhirnya Bebas dari Riba

Masalah ini juga sudah ditanyakan langsung oleh Lembaga perlindungan konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Magetan kepada pihak FIF Amitra Magetan (sdr. Muntaha- red) akan tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, dan cenderung lepas tangan dan lempar bola ke FIF Amitra Madiun, sungguh sangat disesalkan.

Kata Kyai TJ, perkara haji ini adalah perkara ibadah, kalau kemudian para calon tetamu Allah ini diperlakukan tidak adil itu bagaimana? “Sementara pihak pembiayaan sendiri sudah mendapatkan keuntungan yang banyak, masih saja diperas”, ungkapnya.

Meskipun tidak ingin menempuh jalur hukum, akan tetapi Kyai TJ ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pembiayaan. Carilah yang amanah dan manusiawi, jangan terulang lagi kejadian seperti yang beliau alami dengan FIF Amitra Magetan ini,” pungkasnya. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP