MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM — Di tengah capaian nilai kinerja 90,00 dengan kategori “Sangat Baik” yang diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batang Hari, keluhan masyarakat terkait pelayanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) kembali mencuat.
Sejumlah warga mengaku tidak dapat mencetak KTP karena alasan tinta atau ribbon habis, persoalan yang disebut bukan kali pertama terjadi di instansi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana predikat kinerja tinggi benar-benar mencerminkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat?
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5.1–1910 Dukcapil Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2025, Dukcapil Batang Hari memperoleh nilai 90,00 atau kategori “Sangat Baik”.
Dalam unggahan resmi Dukcapil Batang Hari di media sosial, capaian tersebut disebut sebagai hasil peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, responsif, inovatif, dan akuntabel kepada masyarakat.
Namun realitas di lapangan kembali menuai sorotan. Media ini memperoleh keluhan warga yang mengaku gagal mencetak KTP pada pekan ini. Dalam percakapan yang diterima media, petugas menyebut pencetakan belum dapat dilakukan lantaran ribbon atau tinta habis.
Masalah serupa sebelumnya juga pernah mencuat. Pada Januari lalu, media ini memberitakan dugaan hilangnya ribbon pencetak KTP di kantor Dukcapil Batang Hari yang berdampak pada terganggunya pelayanan masyarakat. Saat itu, warga juga mengeluhkan tidak dapat mencetak KTP karena alasan serupa.
Di tengah alasan keterbatasan ribbon tersebut, muncul pertanyaan baru. Media ini memperoleh dokumen histori sistem administrasi kependudukan yang menunjukkan adanya entri kategori “pencetakan” pada waktu tertentu dengan operator yang tercatat dalam sistem.
Temuan ini memunculkan tanda tanya publik: apakah pelayanan pencetakan KTP benar-benar berhenti total ketika masyarakat disebut tidak dapat mencetak KTP?
Meski demikian, media ini masih melakukan verifikasi lebih lanjut atas dokumen tersebut. Sebab, data yang diperoleh belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bukti pencetakan fisik KTP-el telah dilakukan, mengingat status pada sistem yang terlihat masih menunjukkan keterangan “belum selesai”.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih luas mengenai indikator penilaian kinerja Dukcapil daerah. Apakah gangguan layanan dasar seperti pencetakan KTP-el turut menjadi komponen evaluasi? Sejauh mana pengalaman nyata masyarakat dalam mengakses pelayanan diperhitungkan dalam pemberian predikat “Sangat Baik”?
Untuk menjawab hal itu, media ini telah mengupayakan konfirmasi kepada Direktorat Bina Aparatur dan Tata Usaha (Bintur) Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirim kepada pejabat terkait, media ini meminta penjelasan mengenai indikator penilaian dalam Kepmen tersebut, apakah gangguan pelayanan berulang ikut menjadi bahan evaluasi, serta bagaimana Ditjen Dukcapil memandang kondisi ketika sebuah daerah memperoleh predikat tinggi namun masih muncul keluhan pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, media ini juga meminta tanggapan terkait berulangnya alasan keterbatasan ribbon/tinta dalam pelayanan pencetakan KTP-el di Kabupaten Batang Hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditjen Dukcapil maupun Dukcapil Kabupaten Batang Hari masih diupayakan memberikan tanggapan resmi. (*)










