Mengejutkan! Beredar sebuah surat yang diduga berasal dari DPD PAN Tanjung Jabung Timur dengan Nomor PAN 05-10 B/K-S/27/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Surat tersebut berisi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Sulpani.
SUARAKALANGAN.COM- JAMBI – Padahal, sejatinya persoalan PAW atas nama Sulpani selama ini sudah dianggap selesai. Fokus utama semestinya adalah bagaimana PAN di Tanjung Jabung Timur mampu menjaga soliditas dan membangun citra positif di masyarakat, agar partai kembali meraih kemenangan di kabupaten ini.
Publik pun dibuat heran. Pasalnya, baru saja Wakil Ketua DPP PAN Viva Yoga Muladi berkunjung ke Tanjung Jabung Timur dan berpesan pentingnya menjaga soliditas, namun di saat bersamaan muncul surat PAW yang justru menimbulkan tanda tanya besar. Terlebih, terdapat kejanggalan dalam tanggal, nomor surat, serta tanda tangan Zumi Laza yang diketahui tidak berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ada apa sebenarnya?
Sulpani sendiri merupakan anggota DPRD dengan perolehan suara signifikan, yakni 4.933 suara pada Pileg 2024. Tidak heran jika ia merasa kaget melihat adanya surat tersebut. Hingga kini, belum jelas apakah surat yang beredar itu benar-benar dikeluarkan oleh DPD PAN Tanjung Jabung Timur dan sudah dikonfirmasi oleh DPW atau Ketua DPW PAN, Al Haris, ataukah surat itu merupakan keputusan sepihak tanpa sepengetahuan DPW maupun DPP.
Jika benar demikian, ini jelas menunjukkan kecerobohan. Konflik internal partai seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi dan musyawarah, bukan karena dorongan kepentingan individu atau kelompok tertentu yang justru mengorbankan kepentingan partai secara keseluruhan.
Oleh karena itu, persoalan ini perlu ditelusuri secara serius: dari mana asal surat tersebut, dan apa sebenarnya motivasi di balik munculnya kembali usulan PAW Sulpani tertanggal 10 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Zilawati.
penulis: Tengku Gilang Pramanda
Tokoh Pemuda Jambi






