Oleh: Iin Habibi
Ada satu hal yang tidak boleh ditawar dalam sebuah bangsa: pendidikan. Ia bukan sekadar program rutin dalam dokumen anggaran, bukan pula sekadar kewajiban administratif pemerintah daerah. Pendidikan adalah jalan naik bagi anak-anak yang lahir dari keterbatasan. Ia adalah jembatan antara mimpi dan kenyataan.
Karena itu, ketika dana pendidikan dikorupsi, yang sesungguhnya sedang dicuri bukan hanya angka dalam laporan keuangan negara. Yang direnggut adalah peluang hidup yang lebih baik. Yang dikorbankan adalah masa depan anak-anak Jambi.
Realitas pendidikan di Jambi belum sepenuhnya menggembirakan. Ribuan anak dan remaja masih tercecer dari sistem pendidikan. Data Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 49.277 remaja usia 16–18 tahun tidak lagi berada di bangku sekolah. Pada rentang usia 13–15 tahun, terdapat 6.536 anak yang tidak melanjutkan pendidikan. Bahkan pada usia sekolah dasar, 7–12 tahun, masih ada 1.589 anak yang belum pernah sekolah atau berhenti di tengah jalan.
Angka-angka ini bukan sekadar deretan statistik yang dingin. Di dalamnya ada cerita tentang anak yang harus membantu orang tua bekerja, tentang keluarga yang tak mampu membayar kebutuhan sekolah, tentang sekolah yang fasilitasnya jauh dari layak. Ketika hampir lima puluh ribu remaja usia SMA tidak mengenyam pendidikan, itu bukan sekadar persoalan teknis. Itu tanda peringatan bahwa kita sedang menghadapi krisis yang serius.
Ironi menjadi semakin tajam ketika dana pendidikan yang semestinya menjadi jawaban atas persoalan itu justru diduga disalahgunakan, dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar. Jumlah sebesar itu bukan angka kecil. Ia bisa berarti ruang kelas baru bagi sekolah yang kelebihan murid. Ia bisa menjadi laboratorium yang memadai, komputer untuk pembelajaran digital, beasiswa bagi siswa kurang mampu, atau perbaikan bangunan sekolah yang atapnya bocor dan dindingnya retak.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah dengan kondisi memprihatinkan. Fasilitas sanitasi belum memadai. Laboratorium sains dan komputer terbatas. Akses internet di sejumlah wilayah pinggiran dan pedesaan masih menjadi kemewahan. Dalam situasi seperti ini, setiap rupiah anggaran pendidikan seharusnya menjadi harapan, bukan peluang penyimpangan.
Korupsi dana pendidikan tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif atau persoalan hukum semata. Ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Ia adalah kegagalan moral, karena yang terdampak bukan pejabat, melainkan anak-anak yang tidak punya kuasa atas kebijakan.
Dampaknya pun tidak berhenti hari ini. Remaja yang putus sekolah berisiko terjebak dalam lingkaran keterbatasan ekonomi. Rendahnya tingkat pendidikan akan berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia Jambi di masa depan. Jika pembiaran terus terjadi, maka yang sedang kita wariskan bukan kemajuan, melainkan beban struktural jangka panjang.
Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka. Setiap pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang jabatan. Termasuk jika dalam proses persidangan muncul penyebutan nama pejabat tinggi daerah terkait permintaan dana untuk kepentingan tertentu, hal itu harus diuji secara transparan dan objektif. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keberanian menegakkan keadilan.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola anggaran pendidikan. Transparansi harus menjadi standar, bukan pengecualian. Pengawasan publik dan partisipasi masyarakat perlu diperkuat agar anggaran benar-benar sampai kepada sekolah dan siswa yang membutuhkan.
Anak-anak Jambi tidak meminta kemewahan. Mereka hanya menuntut haknya: ruang belajar yang layak, guru yang memadai, fasilitas yang mendukung, dan kesempatan untuk bermimpi setinggi mungkin. Pendidikan bukan sekadar pos belanja dalam APBD. Ia adalah fondasi peradaban.
Dan ketika fondasi itu dirusak oleh korupsi, yang runtuh bukan hanya keuangan negara, tetapi masa depan generasi. (*)










