MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM — Masyarakat Desa Pompa Air menyerahkan laporan resmi kepada Tim Terpadu Batanghari mengenai potensi kerugian negara akibat aktivitas perkebunan sawit ilegal seluas 408 hektare.
Dalam laporan itu mereka menyebut adanya potensi kerugian negara dari sektor:
Pajak Penghasilan Badan
PBB Perkebunan
BPHTB
PNBP dari nilai ekspor CPO
Nilai pemanfaatan tanah negara tanpa HGU
Kerusakan ekologis akibat pembukaan lahan tanpa AMDAL
Pendamping warga Usman Yusuf menyebut kerugian lingkungan dapat dihitung secara ilmiah.
“Jika pembukaan lahan dilakukan tanpa izin lingkungan, maka ada kerusakan ekologis yang dihitung sebagai kerugian negara. Ini bukan asumsi, ada metodenya,” ujar Usman.
Supan Supian menambahkan bahwa warga tidak hanya kehilangan lahan, tetapi negara juga dirugikan.
“Negara tidak mendapatkan apa-apa dari aktivitas ilegal ini. Pajak tidak masuk, izin tidak ada, lingkungan rusak,” katanya. (eso)










