Operasi Sawit Tanpa Izin Rugikan Negara? Warga Ungkap Potensi Kebocoran Pajak dan Kerusakan Lingkungan

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM  — Masyarakat Desa Pompa Air menyerahkan laporan resmi kepada Tim Terpadu Batanghari mengenai potensi kerugian negara akibat aktivitas perkebunan sawit ilegal seluas 408 hektare.

Dalam laporan itu mereka menyebut adanya potensi kerugian negara dari sektor:

Pajak Penghasilan Badan

PBB Perkebunan

BPHTB

PNBP dari nilai ekspor CPO

Nilai pemanfaatan tanah negara tanpa HGU

Kerusakan ekologis akibat pembukaan lahan tanpa AMDAL

Pendamping warga Usman Yusuf menyebut kerugian lingkungan dapat dihitung secara ilmiah.
“Jika pembukaan lahan dilakukan tanpa izin lingkungan, maka ada kerusakan ekologis yang dihitung sebagai kerugian negara. Ini bukan asumsi, ada metodenya,” ujar Usman.

Supan Supian menambahkan bahwa warga tidak hanya kehilangan lahan, tetapi negara juga dirugikan.
“Negara tidak mendapatkan apa-apa dari aktivitas ilegal ini. Pajak tidak masuk, izin tidak ada, lingkungan rusak,” katanya. (eso)

BACA JUGA  Sertijab Kapolres Batang Hari, Tantangannya Langsung di Depan Mata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP