Kepala BPN Batanghari: Kami Hadir untuk Data dan Solusi, Bukan Menghakimi
MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Batanghari menegaskan bahwa kehadirannya dalam sengketa tanah di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, murni sebagai mediator yang memfasilitasi dialog dan pencarian solusi berdasarkan data, bukan untuk menentukan pihak yang benar atau salah.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, M. Trianda Dasa Prima, S.T., saat memimpin mediasi yang mempertemukan pihak ahli waris, warga pelapor, Pemerintah Desa Batin, perwakilan koperasi, serta unsur kecamatan.
Menurut Trianda, proses mediasi BPN hanya dapat dilakukan setelah adanya laporan pengaduan resmi dari masyarakat. Dalam kasus Desa Batin, laporan tersebut masuk pada 15 Januari 2026 dan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPN.
“Kami tidak bisa serta-merta turun dan memutuskan sesuatu. Kami bekerja berdasarkan pengaduan. Tugas kami mengumpulkan data lapangan, mencocokkannya dengan arsip di BPN, lalu memfasilitasi para pihak untuk bermusyawarah,” ujar Trianda.
Ia menjelaskan bahwa setiap sertifikat tanah pada prinsipnya memiliki dua rujukan utama, yakni sertifikat yang dipegang pemilik dan arsip negara berupa buku tanah, surat ukur, serta peta pendaftaran yang tersimpan di BPN. Seluruh data tersebut harus dipadukan sebelum menarik kesimpulan apa pun.
Dalam mediasi tersebut, BPN juga memaparkan posisi bidang tanah berdasarkan peta pendaftaran dan gambar situasi lama. Tim teknis menjelaskan bahwa adanya garis putus-putus pada peta menunjukkan batas yang bersifat sementara, karena pada saat penerbitan sertifikat belum terjadi kesepakatan batas permanen di lapangan.
Trianda menekankan bahwa perbedaan luas atau batas yang dirasakan saat ini sangat mungkin terjadi karena metode pengukuran tanah pada masa lalu masih bersifat manual. Sementara saat ini, pengukuran dilakukan dengan teknologi digital berbasis koordinat satelit.
“Karena itu, solusi yang kami dorong adalah penataan batas. Bukan mempertahankan angka luas semata, tapi menyepakati titik batas bersama tetangga yang berbatasan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan memaksa para pihak untuk menerima hasil mediasi. Apabila kesepakatan tidak tercapai, para pihak tetap memiliki hak menempuh jalur hukum. Namun, BPN berharap penyelesaian dapat dicapai secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Mediasi tersebut belum menghasilkan berita acara perdamaian final karena masih terdapat pihak yang berbatasan langsung dengan lahan sengketa belum hadir. BPN menyerahkan fasilitasi lanjutan kepada pemerintah desa, dengan opsi mediasi ulang apabila diperlukan.
BPN Batanghari berharap seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan musyawarah, dan menjadikan data sebagai pijakan utama agar sengketa tanah di Desa Batin dapat diselesaikan secara adil, damai, dan berkelanjutan. (eso)










