Dilaporkan ke Polda Jambi, Warga Tegaskan Fakta Mediasi: Klaim 408 Ha Tak Pernah Terbukti

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM — Pelaporan pidana ke Polda Jambi yang dikabarkan dilakukan pihak Huseng alias Sukaidi terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan, menuai tanggapan dari masyarakat Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari. Warga menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak mengubah fakta-fakta yang telah terungkap dalam mediasi resmi Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari.

Hal ini menyusul beredarnya surat permintaan wawancara (interview) dari Ditreskrimum Polda Jambi kepada salah satu warga sebagai saksi, yang menunjukkan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Usman: Mediasi Sudah Terbuka, Alas Hak 408 Ha Tak Pernah Ditunjukkan

Pendamping masyarakat Desa Pompa Air, Usman Yusuf, menilai laporan pidana tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak berdiri sendiri, karena akar persoalan telah dibahas secara terbuka dalam forum resmi pemerintah daerah.
“Kami menghormati proses hukum di Polda Jambi. Tapi perlu diluruskan, dalam mediasi di Tim Terpadu, pihak Sukaidi atau Huseng tidak bisa menunjukkan alas hak atas lahan seluas 408 hektare yang mereka klaim,” kata Usman.

BACA JUGA  Momen Agus Salim Bungkam Pangeran Philip

Menurut Usman, dalam mediasi tersebut pihak Sukaidi/Huseng hanya mampu menunjukkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tiga surat jual beli, dengan total luas sekitar 27 hektare.
“Itu saja yang bisa ditunjukkan. Tidak ada HGU, tidak ada IUP, dan tidak ada izin lingkungan. Klaim penguasaan 408 hektare tidak pernah dibuktikan secara administratif dalam mediasi,” tegasnya.

 

27 Hektare Bukan di Lokasi Sengketa Jais CS

Lebih jauh, Usman menambahkan fakta penting yang selama ini jarang muncul ke ruang publik. Ia menegaskan bahwa 27 hektare yang diklaim melalui dua SHM dan tiga surat jual beli tersebut bahkan tidak berada di objek lahan yang disengketakan dengan Jais dan kawan-kawan (Jais CS).
“Ini yang harus dipahami. 27 hektare itu pun lokasinya tidak berada di objek sengketa dengan Jais CS. Jadi tidak relevan jika kemudian dijadikan dasar klaim terhadap lahan yang saat ini dipersoalkan warga,” ujar Usman.

Menurutnya, fakta ini justru memperjelas bahwa konflik agraria yang terjadi tidak berdiri di atas dasar kepemilikan yang utuh dan terverifikasi.

BACA JUGA  BK DPRD Batang Hari Buka Sidang Etik MH, Hitung Mundur Dimulai

 

Soal Pekarangan, Objek Belum Pernah Tegas

Terkait laporan pidana yang menyebut dugaan perusakan pekarangan, Usman menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketidakjelasan alas hak dan batas lahan.

“Kalau alas hak atas 408 hektare itu tidak pernah bisa ditunjukkan, maka pertanyaannya sederhana: pekarangan siapa, berdasarkan hak apa? Itu yang seharusnya diuji lebih dulu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa warga menduduki lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri, dengan dasar sertifikat dan SKT yang sah, setelah mediasi tidak menemukan titik temu.

 

Dua Jalur Hukum Berbeda

Usman juga menekankan bahwa laporan pidana ke Polda Jambi dan laporan warga terkait dugaan pelanggaran perizinan perkebunan adalah dua jalur hukum yang berbeda.

“Yang satu menyangkut dugaan perbuatan perorangan. Yang lain menyangkut izin usaha, izin lingkungan, penguasaan lahan skala besar, dan potensi kerugian negara. Proses pidana tidak boleh mengaburkan fakta-fakta administratif yang sudah terbuka di forum resmi,” ujarnya.

BACA JUGA  Pimpinan Sidang Pending Muscab APDESI Batang Hari, Agenda LPJ Ketua Lama Akan Dibahas Pekan Depan

 

Warga Hormati Proses, Minta Fakta Tak Dipelintir

Masyarakat Desa Pompa Air menyatakan akan menghadiri panggilan wawancara dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun mereka berharap publik tidak terseret pada narasi sepihak yang mengabaikan konteks utama konflik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor terkait penjelasan alas hak 408 hektare maupun klarifikasi lokasi 27 hektare yang disebut berada di luar objek sengketa. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP