Restrukturisasi tidak diberikan, akhirnya Bank BRI Cabang Bekasi diseret ke Pengadilan
SUARAKALANGAN.COM, BEKASI –Sebagai seorang pengusaha, adalah hal yang wajar apabila Joko bekerjasama dengan bank dalam hal permodalan, namun kerjasama itu berubah menjadi pertengkaran ketika hasil tak sesuai harapan.
Dulu mereka saling sapa, tersenyum bersama dalam canda dan tawa ketika lancar usaha.
Namun senyum yang dulu sumringah berubah menjadi amarah.
Bagaimana tidak, Joko merasa diperlakukan tidak adil hanya karena keterlambatan membayar cicilan, asetnya dilelang oleh BRI Cabang Bekasi melalui KPKNL pada 31 Maret 2026.
“Bukannya memberikan solusi dan restrukturisasi, malah lelang aset jaminan saya dengan harga murah,” ungkap Joko kesal saat diwawancarai Senin, 30 Maret 2026.
Saya sebenarnya masih sanggup melakukan pembayaran meskipun tidak sebesar dulu, tapi seharusnya mereka berikan keringanan kepada saya, bukan malah berbuat seenaknya, sambung Joko.
Selain itu Joko juga menyayangkan lemahnya peranan OJK dalam menindak pelaku usaha jasa keuangan, yang berbuat tidak sesuai prosedur dan merugikan konsumen.
Tidak terima diperlakukan demikian, akhirnya Joko mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor Perkara: 163/Pdt.G/2026/PN.Bks
“Saya tidak lari dari tanggungjawab sebagai debitur, tapi saya juga punya hak dong untuk mencari keadilan, karena aset saya dilelang murah oleh mereka (Bank BRI- red),” ujarnya.
“Semoga saja semua berjalan lancar, mohon doanya agar saya mendapatkan keadilan dan segera bisa melunasi hutang-hutang saya,” pungkasnya. (tim)










