Ahli Waris Protes Lahan, Koperasi dan Pemdes Saling Lempar Tanggung Jawab di Proyek Koperasi Merah Putih Desa Batin

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM  — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, kini menghadapi persoalan serius setelah sejumlah ahli waris almarhum Jupri Pramono, secara resmi menyatakan keberatan atas dugaan penggunaan lahan milik mereka.

Melalui surat tertanggal 12 Januari 2026 yang ditujukan kepada Komandan Kodim 0415/Jambi dan ditembuskan ke Gubernur Jambi, Bupati Batang Hari, Danrem, PT Agrinas Pangan Nusantara, hingga Kepala Desa Batin, para ahli waris menegaskan, bahwa mereka mendukung penuh Program Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Namun, dukungan itu disertai satu syarat tegas: pembangunan tidak boleh menggunakan tanah milik ahli waris.

Dalam surat itu disebutkan bahwa sebagian lahan yang kini sudah digali dan ditimbun untuk lokasi koperasi berada di atas tanah bersertifikat milik almarhum Jupri Pramono, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 06.02.02.26.02076 tertanggal 16 Agustus 1997.

BACA JUGA  Tim Gabungan Cek Patok Sengketa Lahan Kopdes Merah Putih di Desa Batin

Luas tanah yang diduga telah terambil sekitar 5 meter x 25 meter, berada di sisi timur lahan keluarga.

Para ahli waris juga menyatakan bahwa tidak pernah ada musyawarah dengan pihak koperasi maupun pemerintah desa terkait batas tanah dan pemanfaatan lahan tersebut.
“Kami para ahli waris tidak menghalang-halangi pembangunan KDKMP Desa Batin dan mendukung penuh pembangunan koperasi, selagi tidak menggunakan tanah ahli waris almarhum Jupri Pramono,” tulis mereka.

 

Aktivitas Fisik Sudah Berjalan

Meski status lahan dipersoalkan, di lapangan aktivitas pembangunan telah berjalan. Foto-foto yang beredar menunjukkan penggalian, penimbunan tanah, serta pemasangan patok dan rangka bangunan di area yang sebelumnya berupa kebun dan tanah terbuka.

Hal ini memicu kekhawatiran ahli waris, karena perubahan fisik lahan terus berlangsung sementara status hukum dan batas tanah belum pernah disepakati.

Saat dikonfirmasi suarakalangan.com, Gunawan, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Batin, tidak memberikan penjelasan mengenai siapa pemilik atau penyedia lahan yang digunakan. “Silahkan konfirmasi langsung ke pihak penyedia aset atau lahan,” jawabnya saat dikonfirmasi.
Ketika diminta nama dan kontak penyedia lahan, Gunawan kembali tidak memberikan identitas, dan justru mengarahkan media untuk bertanya ke Pemerintah Desa Batin. “Langsung saja ke pemerintahan desa Batin,” tulisnya.

BACA JUGA  Jelang Muscab APDESI Batang Hari, Bayang-Bayang Penolakan LPJ Menguat, Peta Calon Masih Cair

Sementara itu, Kepala Desa Batin, Surya, S.Pdi, telah dihubungi redaksi suarakalangan.com sejak pagi hari. Ia sempat merespons dan menyampaikan bahwa sedang mengikuti rapat Lembaga Adat serta berjanji akan memberikan keterangan setelahnya.
Namun hingga sore hari, meski telah dikirimkan pesan lanjutan, tidak ada penjelasan resmi yang diberikan oleh pihak pemerintah desa.

Konflik Agraria dalam Proyek Negara

Dengan kondisi ini, posisi para pihak menjadi timpang. Ahli waris memiliki sertifikat dan menyatakan keberatan secara tertulis. Koperasi sebagai pelaksana proyek tidak menjelaskan asal lahan. Pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi.
Aktivitas fisik pembangunan sudah berjalan di lokasi yang disengketakan.

Situasi ini menempatkan proyek Koperasi Merah Putih, yang merupakan program strategis nasional, dalam risiko konflik agraria dan sengketa hukum, jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian batas dan kepemilikan tanah.

BACA JUGA  Dari Patok ke Sajadah: Sengketa Tanah Desa Batin Berakhir di Saf Salat

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi bagi Pemerintah Desa Batin, pengurus KDKMP, PT Agrinas Pangan Nusantara, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP